Kamis, 24 November 2011

Pelanggaran Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI

Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) m Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Namun, saat ini  (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung e(Membagi) berita ini akan menaikan k situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.

Maka,e ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT


PENJELASAN INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
1.     Monopoli karena Terbentuknya Struktur Pasar Akibat Perilaku dan Sifat Manusia
Sifat-sifat dasar manusia yang menginginkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat dan dengan pengorbanan dan modal yang sekecil mungkin atau sebaliknya, dengan menggunakan modal (capital) yang sangat besa untuk memperoleh posisi dominan guna menggusur para pesaing yang ada
Jenis monopoli yang dimaksud pada poin (3) dan (4) dapat mengganggu bekerjanya mekanisme pasar dan harus dilarang. Sementara itu, jenis monopoli pada poin (1) dan (2) tetap perlu diawasi dan diatur agar pada suatu waktu kekuatan ekonomi yang dimilikinya tidak akan disalahgunakan. Adanya Undang-undang tentang Larangan dan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan rambu-rambu dan batasan dalam mengakses “kue” pembangunan sehingga si besar tidak dengan seenaknya mengambil bagian si kecil. Batas-batas yang jelas akan merupakan pagar agar salah satu pihak melihat pihak lain bukan sebagai saingan tetapi sebagai mitra untuk bekerja sama. Sebelumnya usaha-usaha kearah itu sudah dilakukan pemerintah. Misalnya menganjurkan sistem Bapak Angkat. Perusahaan-perusahaan yang besar dianjurkan untuk menjadi “bapak” dan mendidiki anak-anaknya agar menjadi besar dan berguna bagi nusa dan bangsa. Konsep ini tampaknya cukup ideal bila semua pihak terpanggil untuk menjadi bapak dan mengasuh seorang anak untuk diasuh. Jika sudah menjadi bapak banyak juga yang belum benar-benar menjadi seorang bapak yang baik karena mereka masih mengharapkan sesuatu dari anak-anaknya.
Selanjutnya pemerintah juga pernah menganjurkan agar perusahaan konglomerat mengalihkan sebagian kecil sahamnya kepada koperasi. Maksudnya juga agar jurang antara yang besar dan yang kecil tidak terlalu jauh dan si kecil tidak terlalu dikucilkan.
Sebagai bahan perbandingan kita dapat menimba pengalaman dari negara-negara lain. Sebagian dari mereka mengantisipasi praktek monopoli ini dengan mengeluarkan Undang-undang yang dapat mencegah monopoli. Amerika Serikat misalnya telah mengeluarkan The Sherman Antitrust Act, 1890, The Clyton Antitrust Act, 1914, Robinson Patman Act, 1936, Celler-Kefauver Act, 1950 dan The Federal Trade Comission Act, 1914. Di Jerman telah ada Undang-undang tentang Unfair Competition sejak tahun 1909. Di Philipina, ada satu chapter khusus tentang Frauds in Commerce & Trade pada Penal Codenya yang direvisi pada tahun 1930, dengan Act Nomor 3815.
Di banyak negara yang sudah melaksanakan dan mempunyai undang-undang persaingan usaha, memilih efisiensi, efektifitas kegiatan usaha, dan kesejahteraan umum/rakyat (konsumen) sebagai tujuan utama dari kebijakanmaupun undang-undang persaingan usahanya.
Sedangkan di Indonesia tujuan undang-undang persaingan usaha ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus ; Secara umum tujuannya adalah menjaga kelangsungan persaingan antar pelaku usaha itu sendiri agar tetap hidup dan diakui keberadaannya.
a.    Secara yuridis tujuan undang-undang persaingan usaha di Indonesia telah diatur dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu:
1.     Menjaga kepentingan umum serta melindungi konsumen
2.    Menumbuhkan iklim usaha yang sehat;
3.    mnjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
4.    Mencegah praktik-praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
5.    Menciptakan efekvifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejakteraan rakyat
Kerangka Dasar Pengaturan UU Nomor 5 Tahun 2009
Selanjutnya, jika kita lebih seksama mempelajari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, maka kandungan substansi yang diaturnya meliputi hal-hal sebagai berikut.[28]
1.     Perumusan istilah atau konsep-konsep dasar yang terdapat atau dipergunakan dalam undang-undang maupun aturan pelaksanaan lainnya, agar dapat diketahui pengertiannya, Pasal 1 memuat perumusan dari 19 istilah atau konsep dasar, yaitu pengertian
a.    monopoli,
b.    praktik monopoli
c.    pemusatan kekuatan ekonomi
d.    posisi dominan
e.    pelaku usaha
f.    persaingan usaha tidak sehat
g.    perjanjian
h.    persekongkolan atau konspirasi
i.      pasar
j.     pasar bersangkutan
k.    struktur pasar
l.      perilaku pasar
m.   pangsa pasar
n.    harga pasar
o.    konsumen
p.    barang
q.    jasa
r.     komisi
s.     pengawas persaingan usaha
t.     pengadilan negeri


2.    Perumusan kerangka politik anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berupa asas dan tujuan pembentukan undang-undang, sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
3.    Perumusan macam perjanjian yang dilarang dilakukan pengusaha. Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 memuat macam perjanjian yang dilarang tersebut yaitu perjanjian :
a.    oligopoli
b.    penetapan harga
c.    pembagian wilayah pemasaran,
d.    pemboikotan
e.    kartel
f.    oligopsoni
g.    integrasi vertikal
h.    perjanjian tertutup
i.      perjanjian dengan pihak luar negeri
4.    Perumusan macam kegiatan yang dilarang dilakukan pengusaha. Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 memuat macam kegiatan yang dilarang tersebut, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan;
5.    Perumusan macam posisi dominan yang tidak boleh dilakukan pengusaha. Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 memuat macam posisi dominan yang tidak boleh dilakukan tersebut, yaitu :
a.    jabatan rangkap
b.    pemilikan saham
c.    serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
6.    Masalah susunan, tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 memuat perumusan status, keanggotaan, tugas, wewenang, dan pembiayaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
7.    Perumusan tata cara penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 memuat perumusan
a.    penerimaan laporan,
b.    pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan
c.    pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan alat-alat bukti, jangka waktu pemeriksaan
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

Sabtu, 22 Oktober 2011

5 motivasi

  1. Anda hanya dekat dengan mereka yang Anda sukai. Dan Anda menghindari orang yag tidak Anda sukai, padahal dari dialah Anda akan mengenal sudut pandang yang baru.
  2. Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapatkan pengetahuan baru? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan.
  3. Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin. Dengan mencoba sesuatu yang tidak mungkin, Anda akan bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin Anda capai.
  4. Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan.
  5. Kita harus pandai bersyukur dan ikhlas menerima pemberian dan tidak mengeluh setelah menerima. Tetapi pastikanlah Anda berdiri di mana pemberian itu besar.

Prosedur Mendirikan Badan Hukum

PENDIRIAN BADAN USAHA
Penjelasan Umum
Membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Ketika status usaha kita belum berbentuk badan hukum, hal ini akan menyulitkan apabila kita mengalami masalah hukum. Selain itu Anda akan kesulitan mendapatkan akses dalam mendapatkan perizinan. Kalau seperti ini maka usaha Anda tidak akan bisa berekspansi. Berikut alur singkat pembuatan badan hukum di Indonesia:

Prosedur
Waktu (hari)
Biaya (Rp)
1.
Mendapatkan nama perusahaan dari Departemen Hukum
7
500.000
2.
Menandatangani nota pendirian usaha di notaris
7
10.000.000
3.
Mendapatkan ijin domisili dari Lurah
10
Secara resmi tidak dipungut
4.
Mendapatkan NPWP
14
Tidak ada
5.
Menempatkan modal awal ke bank
4
Tidak ada
6.
Membayar PNBP untuk pelayanan hukum
1
200.000
7.
Mendaftarkan ke Departemen Hukum untuk persetujuan pendirian perusahaan
75
1.100.000
8.
Mendapatkan nomor registrasi perusahaan pada Departemen Perdagangan
15
250.000 (PMA); Rp 150.000 (PMDN dan bukan PMA/PMDN)
9.
Mengurus pada asosiasi untuk dipublikasi pada daftar perusahaan
2
850.000
10
Mendapatkan SIUP
14
400.000
11.
Mendaftarkan pada Departemen Ketenagakerjaan
1
Secara resmi tidak dipungut
12.
Mendaftar program Jamsostek
1
Tidak ada
Jumlah
151
13.200.000 – 13.300.000


JENIS – JENIS BADAN HUKUM



PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
  • Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden


 Badan Usaha
Proses Perizinan
Lembaga Berwenang
Lokasi










PT
Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
SISMINBAKUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6 – 7 Kuningan
Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
Menteri Hukum dan HAM RI
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6 – 7 Kuningan
Pembuatan Akta Pendirian PT
Notaris
Kantor Notaris Setempat
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Kelurahan
Kantor Kelurahan setempat
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Kantor Pajak
Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili perusahaan
Pengesahan Menteri
Menteri Hukum dan HAM RI
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6 – 7 Kuningan
SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Dinas

Perdagangan

Kota/Kabupaten/

Propinsi
Kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi susuai domisili perusahaan
TDP-Tanda Daftar Perusahaan
Kantor Dinas Perindustrian
Kantor Dinas Perindustrian Kota/Kabupaten/Propinsi susuai domisili perusahaan

COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP (CV)

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.
Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

CIRI DAN SIFAT CV :
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • Relatif mudah untuk didirikan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
FIRMA
Badan Usaha
Proses Perizinan
Lembaga Berwenang
Lokasi








  CV
Membuat Akta Pendirian CV
Notaris
Kantor Notaris Setempat
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Kelurahan
Kantor Kelurahan setempat
Permohonan NPWP
Kantor Pajak
Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili perusahaan
Pendaftaran CV
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri sesuai domisili Perusahaan
Pembuatan UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
Disperindag

Permohonan SIUP
Dinas Perdagangan
Kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi susuai domisili perusahaan
Permohonan TDP
Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten
Perindustrian Kota/Kabupaten/Propinsi susuai domisili perusahaan


 FIRMA


Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  • Mudah memperoleh kredit usaha
Badan Usaha
Proses Perizinan
Lembaga Berwenang
Lokasi
Firma
Membuat Akta Pendirian Firma
Notaris
Kantor Notaris Setempat
Mendaftarkan  Akte Persetujuan
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri setempat

 
KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.


A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :


1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja


1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
                                                


a.    koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.    gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.    induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



Badan Usaha
Proses Perizinan
Lembaga Berwenang
Lokasi










Koperasi
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Notaris
Kantor Notaris Setempat
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Kelurahan
Kantor Kelurahan setempat
Permohonan NPWP
Kantor Pajak
Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili Koperasi
Permohonan SIUP
Dinas Perdagangan
Kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi susuai domisili Koperasi
Permohonan TDP
Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten
Perindustrian Kota/Kabupaten/Propinsi susuai domisili Koperasi

 Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
 
Cara Pendirian Yayasan:

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Badan Usaha
Proses Perizinan
Lembaga Berwenang
Lokasi
Yayasan
Membuat Akta Pendirian Yayasan
Notaris
Kantor Notaris Setempat
Mendaftarkan  Akta Persetujuan
DEPHUMHAM
Kanwil Dephumham



PENDIRIAN PT BAGI INVESTASI LUAR NEGERI

PERATURAN

Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. penanaman modal asing (PT. PMA) adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Izin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah modal
d. Nama pemegang saham dan persentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW) dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Salinan paspor yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Alur proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Des
kripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical Guidance’s Book on Investment  Implementation”.
b. Untuk se
ktor tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, M
oU, dan lainnya)  antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi 
kriteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan Nomor 9 Tahun1995.

 Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, izin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan izin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa.

PROSES PENDIRIAN
Proses Pendirian PT PMA adalah sebagai berikut:
1.     Setelah Izin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2.     Salinan akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3.     Pengurusan domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan. NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA. Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan surve
i/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4.     Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen  Hukum dan HAM RI .
5.     Pengajuan pengesahan ke Dephukham, Waktunya + 1,5 bulan.
6.     Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya  + 2 minggu.
7.     Setelah semua selesai, mengurus Berita Negara. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus izin lagi di BKPM, yaitu: Masterlist dan APIS.Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuk di KPP PT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan izin dari Bea Cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.



CONTOH  :