Rabu, 04 Mei 2011

CONTOH PARAGRAF DEDUKTIF DAN INDUKTIF


A. Contoh Paragraf deduktif

Beberapa cara agar kesehatan tubuh selalu terjaga dengan baik. Cara tersebut dapat dilakukan dengan cara,- Berolahraga secara teratur, dengan berolahraga kesehatan tubuh akan selalu terjaga.Karena dengan melakukan olahraga racun-racun yang ada didalam tubuh akan terbakar dan keluar manjadi keringat. Olahraga banyak macamnya,dengan cara yang ringan adalah dengan joging atau senam pagi. Dan untuk yang menyukai olahraga yang berat,bisa dengan sepak bola,fitnes dan lain-lain.- Makan teratur, dengan selalu berusaha makan dengan cara teratur kesehatan tubuh akan dapat selalu terjaga. pabila mempunyai kesibukan yang sangat padat, kadang-kadang hampir setiap orang melupakan makan. Padahal makan adalah kebutuhan yang tidak bisa di tunda-tunda lagi.- Istirahat yang cukup, setelah melakukan berbagai macam kegiatan langkah selanjutnya agar kesehatan tubuh bisa selalu terjaga dengan baik adalah istirahat yang cukup. sudagh pastinya jangan pernah begadang hingga larut malam.

B.Kalimat Induktif

Berolahraga secara teratur dapat dilakukan dengan cara yang ringan-ringan saja,seperti halnya joging dan senam pagi.dengan melakukan kegiatan olahraga,dapat membakar semua racun yang ada didalam tubuh dan mengeluarkannya menjadi keringat. Jangan lupa makan dengan teratur,jangan pernah nmenunda-nunda makan.karena makan adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. setelah itu,jangan lupa istirahat yang cukup,untuk menyiapkan hari esok.jangan pernah begadang. Dari beberapa keterangan diatas, merupakan beberapa cara agar kesehatan tubuh selalu terjaga dengan baik.

Setelah melihat perbedaan dari kedua paragraf diatas, dapat terlihat adanya perbedaan dari masing-masing paragraf tersebut. Untuk paragraf yang pertama, kalimat utamanya ada di awal paragraf, setelah itu diikuti oleh beberapa kalimat penjelas. Dan untuk paragraf yang kedua, kebalikan dari paragraf yang pertama. Kalimat utamanya terletak di akhir kalimat,dan sebelumnya ada beberapa kalimat penjelas.




Minggu, 01 Mei 2011

Anal Sex Menurut Islam


Assalamu `alaikum! Bagaimana pandangan Islam tentang seks anal? Apa hukumnya bagi pasangan suami istri yang melakukan seks anal? Jazakumullahu khayran. 

Jawaba (Kelompok Ulama Islam):

Wa `alaikum Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.

Saudaraku terima kasih atas pertanyaan dan perhatian anda yang besar terhadap agama Islam terutama keingintahuan anda tentang kehidupan seksual menurut Islam.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
" (Al-Baqarah: 223)

Dalam Islam hanya hubungan badan lewat vagina yang diperbolehkan karena dari sanalah anak-anak dilahirkan. Sperma menuju rahim dan kemudian menjadi janin sama halnya dengan benih tanaman yang ditanam di tanah yang bisa tumbuh menjadi tanaman. 

Semua ulama Islam sepakat bahwa seks anal hukumnya adalah haram, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW: "Jangan kamu setubuhi istrimu di duburnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidhi, An-Nasa'i dan Ibn Majah.)

Dari 'Ali bin Talaq, ia berkata: Rasulullah melarang anal seks dengan perempuan, Allah tidak malu terhadap kebenaran. (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi dikatakan oleh al-Tirmidzi: "Hasan"")

Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya):

"Allah tidak memandang seseorang laki-laki yang melakukan anal seks baik dengan laki-laki atau pun perempuan." (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Hibban; dikatakan oleh at-Tirmidzi: "Hasan gharib", dishahihkan oleh Ibnu Hazm)

Lebih jauh lagi diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa seks anal itu termasuk "liwath/sodomi yang kecil." (Riwayat Ahmad dan An-Nasa'i)

Namun diperbolehkan kalau sekedar merangsang istri didaerah anusnya tanpa memasukkannya. Diriwayatkan `Umar pernah juga bertanya kepada Nabi: Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku;satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang; maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.; (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)

Jika seseorang telah melakukan seks anal dengan istrinya maka dia telah berbuat dosa besar dan harus segera bertobat. Dia harus menyesali dan tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi. Allah SWT memusnahkan satu bangsa yang melakukan kebiasaan biadab ini.

Tapi sang istri tidak perlu diceraikan sebagaimana pandangan banyak orang karena tidak ada bukti kuat yang mendukung pendapat seperti itu. Namun para ulama berpendapat jika ada seorang suami melakukan dan memaksa istrinya untuk melakukan seks anal maka sang istri berhak untuk meminta cerai karena sang suami dianggap telah melakukan perbuatan keji dan karena tujuan dari pernikahan tidak akan dicapai dengan seks anal.

Sang istri harus menentang perbuatan keji ini dan menolak ajakan suaminya apabila ingin melakukan seks anal. Dia harus mengingatkan suaminya bahwa Allah telah mengharamkan seks anal.

Apa hukumnya berhubungan sex diluar nikah dalam ajaran agama islam?


"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari jalan selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Ma'aarij: 29--31).

Maka hukum yang diambil adalah haram.

Menikmati Hubungan Seks dalam Islam

Hubungan seks dalam suatu ikatan pernikahan merupakan suatu aktivitas seksual yang melibatkan dua pihak, yaitu suami dan istri. Hal ini mengandung arti bahwa masing-masing suami-istri harus sama-sama menikmatinya atau merasakan kenikmatan ketika melakukannya. Sehingga, tidak sepatutnya seorang suami hanya memikirkan kenikmatan dirinya sendiri, tanpa memperhatikan bahwa istripun menginginkan kenikmatan yang sama. Allah swt berfiman dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 187: 

“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagi suami dan kalian (suami) adalah pakaian bagi mereka” 

Jika kita melihat konteks ayat tersebut, dan juga konsep mu’asyarah bil ma’ruf yang mengandung arti kebaikan bagi semua pihak (suami-istri), maka tentunya dalam melakukan hubungan seks juga harus dalam lingkup konsep tersebut. Artinya, bagaimanapun untuk menikmati hubungan seks, di antara suami-istri tidak terjadi pemaksaan yang merugikan salah satu pihak. Begitu juga dengan ayat tersebut, mengandung arti kesetaraan antara suami istri. Syarat agar masing-masing pihak menikmati hubungan seks, maka keduanya harus sama-sama sehat, baik itu secara fisik, mental maupun sosial (situasi dan kondisi). 

Hubungan seks sehat menurut Islam adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan (bukan perzinahan), dan dengan cara-cara yang halal (antar penis dan vagina) yang bisa mendatangkan kasih sayang dan kebahagiaan bagi keduanya.  

Menurut konsep Islam, hubungan seks bukanlah ajang pelampiasan hawa nafsu, tetapi merupakan bagian mu’asyarah yang prinsipnya berlandaskan pada mawaddah dan rahmah. Karena itu mu’asyarah-nya harus bil ma’ruf yakni: kenikmatan yang dihasilkan harus dirasakan bersama-sama (bukan sepihak, yang mengecewakan bahkan menyakitkan pihak lain). Jadi suami harus menggauli istrinya dengan cara yang baik dan menyenangkan, sebagaimana hadits Rasulullah saw: 

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik terhadap keluarganya, dan saya adalah orang yang paling baik pada keluargaku, tidaklah menghormati pada wanita kecuali orang yang mulia dan tidaklah menghinakannya kecuali orang yang tercela.”

Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya


Bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk melangsungkan aqad nikah.

Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar, “Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan.”
Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’.
Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.
Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW.
Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.
Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.
Wajahnya Muram
Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”
Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.
Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi. Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.
Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya.
Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.
Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).
Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah SAW, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’. Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).
Bau Mulut
Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan. Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.
Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.
Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, “Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”
Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.
Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”
Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya. Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).
Posisi Ijba’
Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah.
Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.
Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.
Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”
Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya. (Kang Iftah. Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir) melalui sebuah blog, blog-nya evisyari

Perilaku Manusia Dan Peranannya Dalam Penyelamatan Lingkungan Hidup


        Perilaku manusia adalah tindakan-tindakan yang biasa dilakukan oleh manusia itu sendiri. Tindakan manusia sangat berpengaruh terhadap keadaan di sekitarnya, karena setiap tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh manusia yang sering mementingkan kepentingan pribadi, golongan atau sekelompok orang-orang tertentu saja demi mendapatkan keuntungan semata.
           
Manusia sejak dilahirkan mempunyai sifat yang mutlak dimilki oleh semua manusia yaitu sifat tidak pernah puas, sifat tersebut lah yang hingga sangat ini menyebabkan semua manusia melakukan hal-hal yang diinginkannya saja meskipun beberapa hal tersebut dilarang dalam undang-undang pemerintah.
           
Manusia sangat berperan dalam kehidupan di dunia ini, karena hampir semua kegiatan di bumi hanya dilakukan oleh kesibukan manusia-manusia saja. Akan tetapi, seharusnya manusia juga memperhatikan keadaan lingkungan sekitar akibat dari tindakan-tindakan manusia selama ini. Salah satu contohnya adalah polusi udara yang semakin pekat dari hari ke hari berikutnya, hal ini terjadi kurang tegasnya pihak pemerintah dalam menghadapi masalah ini seperti : tetap meningkatkan ekspor impor kendaraan berpolusi, tidak adanya batasan untuk pabrik-pabrik untuk mengoptimalkan polusi yang dihasilkan, dan undang-undang akan polusi itu sendiri belum jelas keberadaannya sudah dibuat atau belum.
           
Dengan salah satu contoh tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa kita sebagai umat manusia harus sadar akan perbuatan kita masing-masing dalam arti kita harus mengetahui dampak atau akibat yang bisa ditimbulkan dari tindakan-tindakan kita. Bila berdampak buruk maka kita harus secepatnya mengatasinya atau menanggulanginya.
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.. . . .
Sekiann
Trims

Kisah Sukses Muhadi Menjadi Pengusaha Bus PO Dedy Jaya

Lewat kerja keras dan keuletan, Muhadi sukses menjadi pengusaha bus Dedy Jaya. Ia merintis usahanya dari berdagang es lilin serta menjadi kondektur bus. Kini bisnisnya sudah menggurita, mulai dari hotel, pabrik cat, mal, hingga toko bangunan.

Soal nasib urusan belakang. Itulah pegangan hidup Muhadi Setiabudi, konglomerat asal Brebes, Jawa Tengah. Kerja kerasnya selama sekitar 19 tahun kini membuahkan hasil. Grup usaha PT. Dedy Jaya Lambang Perkasa yang berdiri sekitar 15 tahun silam, kini menjelma menjadi kerajaan bisnis dengan 2.500 karyawan. Lini usahanya juga sungguh beragam luas, mulai dari mengelola ratusan armada di bawah bendera perusahaan otobus (PO) Dedy Jaya, hotel, pabrik cat, toko bahan bangunan, toko emas, hingga bisnis mal di Brebes, Tegal & Pemalang. "Nasib itu urutan kesekian. Siapa pun yang bekerja keras pasti bisa berhasil," ucap lelaki kelahiran Brebes, Maret 1961 ini mantap.

Muhadi tentu tidak asal omong. Boleh dibilang pria yang hanya menamatkan pendidikan madrasah tsanawiyah (setingkat SMP) dari sebuah pesantren di Cirebon ini, benar-benar sudah membuktikannya. Maklum, kerajaan bisnisnya itu ia rintis dengan susah payah dan bukan terima menjadi dari warisan. "Saya benar-benar mulai dari nol besar," tandas bapak tiga anak ini.

Merintis Sukses Dari Berdagang Bambu

Simak saja kisahnya. Muhadi muda sempat melakoni pekerjaan kasar seperti berdagang es lilin di kampung, menjadi kondektur bus, serta berjualan minyak tanah. Pekerjaan itu ia jalani hingga 1979 atawa sekitar lima tahun sejak menamatkan pendidikan menengah. Di saat senggang, ia juga ikut membantu ayahnya bertani di sawah.

Jalan terang agaknya mulai terbentang setelah Muhadi menikahi Atik Sri Subekti pada 1981. "Waktu itu umur saya baru 19 tahun, tapi saya nekat menikah," tuturnya mengenang. Nasibnya berubah bukan karena dia menikahi anak konglomerat. Sebaliknya, mungkin karena kian terdesak harus membiayai keluarga barunya, dia tak bisa lagi menyandarkan penghasilan dari kerja serabutan itu.

Maka, Muhadi mulai menerjuni usaha dagang bambu dengan modal awal sekitar Rp 50.000. Modal ini ia kumpulkan dari upah membantu orang tuanya di sawah. "Usaha ini masih saya pertahankan sampai sekarang karena ia adalah cikal bakal semua usaha yang tidak bisa saya lupakan," tutur Muhadi.

Guratan sukses Muhadi tampaknya memang sudah terukir di bambu. Sebab, jerih payahnya berjualan bambu tersebut menuai hasil lumayan. Apalagi beberapa pesanan dalam jumlah besar juga mulai berdatangan. Misalnya, dia sempat mendapat order dari sebuah kontraktor bangunan untuk menyuplai ribuan batang. Untungnya meningkat, dari sekitar Rp 70.000 sebulan menjadi Rp 470.000 saban bulan.

Selain mendapat order, ada berkahnya juga Muhadi bergaul dengan para kontraktor itu. Ia jadi mulai mafhum tentang seluk-beluk usaha bahan bangunan. Dua tahun setelah berdagang bambu, Muhadi lantas mendirikan toko bahan bangunan dengan modal yang ia kumpulkan dari untung berdagang bambu. "Kekurangannya saya pinjam dari bank," ucapnya terus terang.

Rupanya pilihan Muhadi melebarkan sayap ke bisnis bahan bangunan sungguh tepat. Karena usaha barunya itu benar-benar menjadi tambang emas yang tiada henti mengalirkan untung. Bahkan, tujuh tahun setelah berkutat di material, keuntungannya dari berjualan bahan bangunan sudah bisa menjadi modal untuk membeli beberapa bus besar. Muhadi seperti terobsesi berusaha di jasa sarana angkutan. Boleh jadi selain meraup untung dari jasa ini, dia ingin mengenang masa sulitnya menjadi kondektur.

Kini, jumlah armada busnya yang berbendera PO Dedy Jaya sudah mencapai ratusan unit. Penumpang asal Pantura, Tegal, Pekalongan, dan Purwokerto yang hendak ke Jakarta tentu sudah tak asing lagi dengan bus ini. Maklum, Dedy Jaya melayani trayek Jakarta-Purwokerto, Jakarta-Tegal, dan Jakarta-Pemalang- Pekalongan. Ia mencomot nama untuk bus serta grup usahanya dari nama anak pertamanya, Dedion Supriyono. Selain menggeluti bus, Muhadi juga mulai merambah ke toko emas dan bisnis perkayuan.

Masih Muda Sudah Kaya Raya

Konglomerasi bisnis Muhadi tak berhenti sampai di situ saja. Ia pun mulai melirik bisnis pusat perbelanjaan lantaran melihat peluang yang masih terbuka lebar di Tegal. Selain itu, "Saya ingin menjadi pelopor pengembang pribumi, daripada peluang itu diambil developer dari luar," ucapnya.

Alhasil, berdirilah Mal Dedy Jaya pada 1998, yang kini menjadi pusat perbelanjaan termegah di kota warteg itu. Tak puas mendirikan mal, Muhadi lantas menerjuni pula bisnis perhotelan. Dua tahun berselang setelah membangun mal itu, ia juga membangun dua hotel berbintang sekaligus. Satu di Tegal dan satunya lagi di Brebes.

Sepak terjang Muhadi boleh dibilang mencengangkan karena ia membangun kerajaan bisnis itu saat usianya baru menginjak 31 tahun. Tak heran jika ia mendapat banyak penghargaan berkat keuletannya tersebut. Ini bisa dilihat dari tiga buah lemari besar yang penuh berisi berbagai penghargaan. Yang paling membanggakan Muhadi, dia pernah terpilih menerima penghargaan upakarti dari presiden. "Saya bangga, karena saya ini cuma orang desa," tuturnya merendah.

Muhadi tak memungkiri bahwa perkembangan bisnisnya ini tak lepas dari peran bank yang mengucurinya kredit. Tentu saja tak serta-merta bank mau mengucurkan pinjaman ketika usahanya belum sebesar sekarang. Kendati sekarang utangnya masih lumayan besar, dia mengaku tak risau ataupun malu. "Saya baru malu kalau tak bisa membayar," tegasnya.

Begitulah, kerja kerasnya kini sudah membuahkan hasil. Toh, ia tak lantas puas dengan hasil yang sudah ia peroleh. Muhadi juga tak lantas bermewah-mewah dengan hasilnya selama ini. Kantornya pun sederhana. Hanya sebuah ruang seluas 24 m2 di salah satu sudut rumahnya di Jalan Raya Cimohong, Bulakamba, sekitar tujuh kilometer dari pusat kota Brebes. Toh, dari kota kecil inilah Muhadi mengendalikan bisnisnya yang sudah menggurita.



Menggulung Layar Hiburan dan Kapal Ikan

Sudah lumrah setiap ada senang pasti ada susah. Kalau tidak untung ya rugi. Demikian pula dengan bisnis yang dijalani Muhadi. Tidak semua usahanya berjalan mulus dan menjadi tambang duit yang berlimpah. Salah satu usahanya yang terpuruk adalah bioskop Dedy Jaya di Tegal. Semula bioskopnya sempat menjadi maskot dan sasaran hiburan warga Tegal. Namun, usaha itu menjadi berantakan akibat membanjirnya video compact disc (VCD) bajakan yang murah meriah. Bioskopnya menjadi sepi pengunjung dan pemasukannya makin seret hingga berbuntut rugi. Tak heran Muhadi lantas melego bisnis tontonannya itu.

Selain bioskop, bisnis kapal ikannya pun terpaksa gulung tikar. Itu terjadi akibat sengitnya persaingan di Tegal serta belitan krisis moneter pada 1997 hingga 1998. Padahal, kala itu usaha Muhadi baru mulai berbiak dan membutuhkan dana besar untuk mengembangkannya. Sayang, ketika itu tak ada bank yang berani mengucurkan kredit. Muhadi mengaku hampir menyerah saat itu lantaran imbasnya begitu dahsyat menerpa usahanya. "Berat sekali waktu itu. Ternyata lebih mudah merintis ketimbang mempertahankan usaha yang sudah ada", kenang Muhadi.

Sumber : http://bocahblitar.multiply.com/journal