Kamis, 24 November 2011

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT


PENJELASAN INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
1.     Monopoli karena Terbentuknya Struktur Pasar Akibat Perilaku dan Sifat Manusia
Sifat-sifat dasar manusia yang menginginkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat dan dengan pengorbanan dan modal yang sekecil mungkin atau sebaliknya, dengan menggunakan modal (capital) yang sangat besa untuk memperoleh posisi dominan guna menggusur para pesaing yang ada
Jenis monopoli yang dimaksud pada poin (3) dan (4) dapat mengganggu bekerjanya mekanisme pasar dan harus dilarang. Sementara itu, jenis monopoli pada poin (1) dan (2) tetap perlu diawasi dan diatur agar pada suatu waktu kekuatan ekonomi yang dimilikinya tidak akan disalahgunakan. Adanya Undang-undang tentang Larangan dan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan rambu-rambu dan batasan dalam mengakses “kue” pembangunan sehingga si besar tidak dengan seenaknya mengambil bagian si kecil. Batas-batas yang jelas akan merupakan pagar agar salah satu pihak melihat pihak lain bukan sebagai saingan tetapi sebagai mitra untuk bekerja sama. Sebelumnya usaha-usaha kearah itu sudah dilakukan pemerintah. Misalnya menganjurkan sistem Bapak Angkat. Perusahaan-perusahaan yang besar dianjurkan untuk menjadi “bapak” dan mendidiki anak-anaknya agar menjadi besar dan berguna bagi nusa dan bangsa. Konsep ini tampaknya cukup ideal bila semua pihak terpanggil untuk menjadi bapak dan mengasuh seorang anak untuk diasuh. Jika sudah menjadi bapak banyak juga yang belum benar-benar menjadi seorang bapak yang baik karena mereka masih mengharapkan sesuatu dari anak-anaknya.
Selanjutnya pemerintah juga pernah menganjurkan agar perusahaan konglomerat mengalihkan sebagian kecil sahamnya kepada koperasi. Maksudnya juga agar jurang antara yang besar dan yang kecil tidak terlalu jauh dan si kecil tidak terlalu dikucilkan.
Sebagai bahan perbandingan kita dapat menimba pengalaman dari negara-negara lain. Sebagian dari mereka mengantisipasi praktek monopoli ini dengan mengeluarkan Undang-undang yang dapat mencegah monopoli. Amerika Serikat misalnya telah mengeluarkan The Sherman Antitrust Act, 1890, The Clyton Antitrust Act, 1914, Robinson Patman Act, 1936, Celler-Kefauver Act, 1950 dan The Federal Trade Comission Act, 1914. Di Jerman telah ada Undang-undang tentang Unfair Competition sejak tahun 1909. Di Philipina, ada satu chapter khusus tentang Frauds in Commerce & Trade pada Penal Codenya yang direvisi pada tahun 1930, dengan Act Nomor 3815.
Di banyak negara yang sudah melaksanakan dan mempunyai undang-undang persaingan usaha, memilih efisiensi, efektifitas kegiatan usaha, dan kesejahteraan umum/rakyat (konsumen) sebagai tujuan utama dari kebijakanmaupun undang-undang persaingan usahanya.
Sedangkan di Indonesia tujuan undang-undang persaingan usaha ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus ; Secara umum tujuannya adalah menjaga kelangsungan persaingan antar pelaku usaha itu sendiri agar tetap hidup dan diakui keberadaannya.
a.    Secara yuridis tujuan undang-undang persaingan usaha di Indonesia telah diatur dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu:
1.     Menjaga kepentingan umum serta melindungi konsumen
2.    Menumbuhkan iklim usaha yang sehat;
3.    mnjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
4.    Mencegah praktik-praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
5.    Menciptakan efekvifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejakteraan rakyat
Kerangka Dasar Pengaturan UU Nomor 5 Tahun 2009
Selanjutnya, jika kita lebih seksama mempelajari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, maka kandungan substansi yang diaturnya meliputi hal-hal sebagai berikut.[28]
1.     Perumusan istilah atau konsep-konsep dasar yang terdapat atau dipergunakan dalam undang-undang maupun aturan pelaksanaan lainnya, agar dapat diketahui pengertiannya, Pasal 1 memuat perumusan dari 19 istilah atau konsep dasar, yaitu pengertian
a.    monopoli,
b.    praktik monopoli
c.    pemusatan kekuatan ekonomi
d.    posisi dominan
e.    pelaku usaha
f.    persaingan usaha tidak sehat
g.    perjanjian
h.    persekongkolan atau konspirasi
i.      pasar
j.     pasar bersangkutan
k.    struktur pasar
l.      perilaku pasar
m.   pangsa pasar
n.    harga pasar
o.    konsumen
p.    barang
q.    jasa
r.     komisi
s.     pengawas persaingan usaha
t.     pengadilan negeri


2.    Perumusan kerangka politik anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berupa asas dan tujuan pembentukan undang-undang, sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
3.    Perumusan macam perjanjian yang dilarang dilakukan pengusaha. Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 memuat macam perjanjian yang dilarang tersebut yaitu perjanjian :
a.    oligopoli
b.    penetapan harga
c.    pembagian wilayah pemasaran,
d.    pemboikotan
e.    kartel
f.    oligopsoni
g.    integrasi vertikal
h.    perjanjian tertutup
i.      perjanjian dengan pihak luar negeri
4.    Perumusan macam kegiatan yang dilarang dilakukan pengusaha. Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 memuat macam kegiatan yang dilarang tersebut, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan;
5.    Perumusan macam posisi dominan yang tidak boleh dilakukan pengusaha. Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 memuat macam posisi dominan yang tidak boleh dilakukan tersebut, yaitu :
a.    jabatan rangkap
b.    pemilikan saham
c.    serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
6.    Masalah susunan, tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 memuat perumusan status, keanggotaan, tugas, wewenang, dan pembiayaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
7.    Perumusan tata cara penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 memuat perumusan
a.    penerimaan laporan,
b.    pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan
c.    pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan alat-alat bukti, jangka waktu pemeriksaan
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar