Minggu, 01 Mei 2011

Anal Sex Menurut Islam


Assalamu `alaikum! Bagaimana pandangan Islam tentang seks anal? Apa hukumnya bagi pasangan suami istri yang melakukan seks anal? Jazakumullahu khayran. 

Jawaba (Kelompok Ulama Islam):

Wa `alaikum Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.

Saudaraku terima kasih atas pertanyaan dan perhatian anda yang besar terhadap agama Islam terutama keingintahuan anda tentang kehidupan seksual menurut Islam.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
" (Al-Baqarah: 223)

Dalam Islam hanya hubungan badan lewat vagina yang diperbolehkan karena dari sanalah anak-anak dilahirkan. Sperma menuju rahim dan kemudian menjadi janin sama halnya dengan benih tanaman yang ditanam di tanah yang bisa tumbuh menjadi tanaman. 

Semua ulama Islam sepakat bahwa seks anal hukumnya adalah haram, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW: "Jangan kamu setubuhi istrimu di duburnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidhi, An-Nasa'i dan Ibn Majah.)

Dari 'Ali bin Talaq, ia berkata: Rasulullah melarang anal seks dengan perempuan, Allah tidak malu terhadap kebenaran. (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi dikatakan oleh al-Tirmidzi: "Hasan"")

Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya):

"Allah tidak memandang seseorang laki-laki yang melakukan anal seks baik dengan laki-laki atau pun perempuan." (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Hibban; dikatakan oleh at-Tirmidzi: "Hasan gharib", dishahihkan oleh Ibnu Hazm)

Lebih jauh lagi diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa seks anal itu termasuk "liwath/sodomi yang kecil." (Riwayat Ahmad dan An-Nasa'i)

Namun diperbolehkan kalau sekedar merangsang istri didaerah anusnya tanpa memasukkannya. Diriwayatkan `Umar pernah juga bertanya kepada Nabi: Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku;satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang; maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.; (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)

Jika seseorang telah melakukan seks anal dengan istrinya maka dia telah berbuat dosa besar dan harus segera bertobat. Dia harus menyesali dan tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi. Allah SWT memusnahkan satu bangsa yang melakukan kebiasaan biadab ini.

Tapi sang istri tidak perlu diceraikan sebagaimana pandangan banyak orang karena tidak ada bukti kuat yang mendukung pendapat seperti itu. Namun para ulama berpendapat jika ada seorang suami melakukan dan memaksa istrinya untuk melakukan seks anal maka sang istri berhak untuk meminta cerai karena sang suami dianggap telah melakukan perbuatan keji dan karena tujuan dari pernikahan tidak akan dicapai dengan seks anal.

Sang istri harus menentang perbuatan keji ini dan menolak ajakan suaminya apabila ingin melakukan seks anal. Dia harus mengingatkan suaminya bahwa Allah telah mengharamkan seks anal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar