"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari jalan selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Ma'aarij: 29--31).
Maka hukum yang diambil adalah haram.
Maka hukum yang diambil adalah haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar