Minggu, 01 Mei 2011

Apa hukumnya berhubungan sex diluar nikah dalam ajaran agama islam?


"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari jalan selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Ma'aarij: 29--31).

Maka hukum yang diambil adalah haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar