Rabu, 04 Mei 2011

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajah, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan-kemerdekaan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.Kondisi dan tututan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.Kesamaan nilai dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat.Semuannya tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.Ini semua terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan Tuhan YME.

Kekuatan mental spiritual dapat melahirkan perilaku heroic dan patriotic.Nilai erjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap masalah.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakat iunternasional.Kondisi ini akan menembuhkan berbagai konflik  kepentingan.Disamping itu isu global meliputi demokratisasi,hak asasi manusia,dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi,khususnya di bidang informasi,komunikasi,dan transportasi membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara.Semangat perjuangan bangsa yang merupakan mental spiritual telah melahirkan kekuatan luar biasa sedangkan dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan perjuangan nono fisiksesuai dengan bidang profesi,ini memerlukan sarana pendidikan  seprti pendidikan kewarganegaraan.

Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu hakekat pendidikan,kemampuan warga Negara,menumbuhkan wawasan warga Negara,dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan,kompetensi yang diharapkan.Pengertian Bangsa:Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adapt,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Pengertian Negara;Suatu organisasi yang bersama-sama mendiami satu wilayah dan mengakui adanya satu pemerintahan.Teori terbantuknya Negara:Teori Hukum Alam,Ketuhanan,Perjanjian.Unsur Negara:Bersifat Konstitutif,Deklaratif.Sebuah Negara dapat berbentuk kesatuan(Unitary state) dan Negara serikat (Federation).NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional.NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945.Alinea Pertama Pembukaan UUD1945 merupakan adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah kemerdekaan adalah hak setiap bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan.Dalam UUD1945 Bab X,pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.Hubungan warga Negara dan Negara:Siapakah warga Negara,Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan,Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiian,Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul,Kemerdekaan memeluk agama,Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara,Hak mendapat pengajaran,Kebudayaan Nasional Indonesia,Kesejahteraan social.Demokrasi adalah Sebuah bentuk kekuasaan dari,oleh untuk rakyat.Bentuk-bentuk demokrasi:Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.Kekuasaan pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang:Kekuasaan Legislatif,Eksekutif dan federatif.Rumusan Mr.Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945:Peri kebangsaan,Kemanusiaan,Ketuhanan,Kerakyatan dan Kesejahteraan.Kekuasaan yang tertinggi berada ditangan MPR,Prewsiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi dibawah majelis.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.Struktur Pemerintah  pelaksanaan pemerintah,dan hal pemerintahan pusat.Kerangka dasar kehidupan nasional meliputi keterkaitan antara falsafah pancasila,UUD1945,wawasan nusantara dan ketahaan nasional:Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa,pancasila sebagai 

Landasan idiil Negara.Landasan hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia:Pancasila sebagai Ideologi Negara,UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi,Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi,Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan ideology Negara,Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia,Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara:Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode,Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapib adalah AncmanFisik,Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.

1.Kdaulatan rakyat,karena demokrasi Indonesia menolak niat manipulasi kuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada:Demokrasi Liberal yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal,Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihainnya berhasil merebut,mengeuasai dan mengendalikan partai atau Negara.

2.Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu

3.Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
1.Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif

2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif

3.Presiden sebagai penyelenggara pemerintahaan disebut Lembaga Eksekutif

4.Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsulatif.Dalam system kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian,yaitu system multi partai (Polyparty sytem),system dua partai (Biparty system) dan system satu partai (Mono party system).Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara,Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara,terutama antara eksekutif dan legislative.

Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social.Pasal yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmurn rakyat.

Penegasan secara hokum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional denga nomor 2 tahun 1989.Undang-undang ini,antara lain pada pasal 39,mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan.Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:

  1. Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antar warga Negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
  2. Pendidikan kewiraa bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar